Pesta Sabu di Rumah Kontrakan di Mantuil, Warga HSU Diamankan Satres Narkoba Tabalong

Petugas juga menemukan di sekitar pelaku satu buah bong terbuat dari botol kaca untuk menghisap sabu.

“Pelaku HY mengaku barang tersebut adalah miliknya yang dibeli 3 hari sebelumnya melalui Sdr. IY (DPO)” lanjutnya.

Pelaku HY disangkakan dengan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Saat ini pelaku HY sudah diamankan dipolres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan turut disita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika jenis sabu – sabu dengan berat bersih 0,22 gram

Satu buah bong yang terbuat dari botol kaca yang terpasang sedotan, 1 buah pipet kaca dan 1 buah Handphone warna Biru.

“Kami mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada masyarakat yang telah memberikan informasi tentang adanya peredaran narkoba di Tabalong ini, untuk memudahkan pelaporan tersebut bisa langsung dilaporkan melalui pesan WhatsApp ke nomor Kapolres Tabalong yaitu 082155052003,” pungkas Yudha. (edj)

Editor: Erna Djedi