Pesta Sabu di Rumah Kontrakan di Mantuil, Warga HSU Diamankan Satres Narkoba Tabalong

WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Sering menggelar pesta sabu di rumah kontrakan di Desa Mantuil, Kecamatan Muara Harus, Kabupaten Tabalong, HY alias Ihin (42) diringkus
Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong.

Di bawah pimpinan Iptu Sutargo SH MM, Ihin yang merupakan warga Pangkalan Sari, Kecamatan Sungai Pandan Kabupaten Hulu Sungai Utara, ditangkap pada Senin (5/12/2022) siang.

Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin SH SIK MMedKom, melalui PS Kasubsi Penmas Sihumas Aipda Irawan Yudha Pratama menjelaskan penangkapkan HY berawal dari informasi masyarakat sekitar kontrakan pelaku di Desa Mantuil Kecamatan Muara Harus, Tabalong.

“Bahwa di kontrakan tersebut sering digunakan sebagai sarana untuk memakai narkoba,” ujarnya.

Baca juga: Pengedar Sabu Batulicin Diringkus di Jalan Jambrud

Saat mengetahui kedatangan petugas, kata Yudha, pelaku terlihat membuang sesuatu keluar jendela

Kemudian diperiksa dan ditemukan 1 pipet kaca dan 1 bungkus plastik klip yang berisi kristal bening diduga sabu.

Petugas juga menemukan di sekitar pelaku satu buah bong terbuat dari botol kaca untuk menghisap sabu.

“Pelaku HY mengaku barang tersebut adalah miliknya yang dibeli 3 hari sebelumnya melalui Sdr. IY (DPO)” lanjutnya.

Pelaku HY disangkakan dengan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Saat ini pelaku HY sudah diamankan dipolres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan turut disita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika jenis sabu – sabu dengan berat bersih 0,22 gram

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini