Kasus dugaan penipuan ini pun masih terbilang modus baru dan hanya satu korban yang melaporkan ke Polresta Banjarmasin.
“Kita juga sudah coba koordinasikan dengan Polres-polres di Jawa untuk menyasar pelakunya,” ucapnya.
Lebih lanjut, dia mengimbau kepada masyarakat terkait kejahatan yang bisa terjadi di dunia maya.
Ia berharap masyarakat yang sering bertransaksi elektronik, tidak mudah terpancing dengan link atau tautan yang dikirim oleh seseorang melalui media sosial.
“Cara kejahatan ini kan diduga lewat link atau pdf dan sejenisnya yang dikirim ke HP korban. Ketika korban terpancing mengeklik, HP-nya otomatis termonitor. Berdasarkan kasus yang dilaporkan ini, memang dugaannya korban sebelumnya melakukan transaksi di Brimo,” papar Thomas.
“Kalau terlanjur mengeklik tautan yang sudah dicurigai atau dianggap membahayakan pengguna, dia bisa langsung mengatur ulang HP tersebut,” lanjutnya.
Sementara itu, saat dihubungi wartabanjar.com, korban bernama Rahmah Ammah mengaku mengalami kerugian sekitar Rp35 juta akibat kejadian tersebut.
Selain melaporkan ke polisi, Rahmah juga melaporkannya ke bank BRI di Kota Banjarmasin.
Namun, saat melaporkan hal tersebut, dia tidak mendapat jawaban yang memuaskan dari pihak bank BRI.
“Pas saya lapor ke Bank BRI, malah dijawab bagian costumer service (CS) ‘Ibu ini kemungkinan kena tipu, kalau kena tipu ini, kemungkinan bisa tidak kembali uangnya’,” tutur Rahmah.
“Saya kecewa saja, masa langsung dijawab seperti itu. Setidaknya ‘kan ada upaya untuk menindaklanjuti kejadian tersebut, ‘kan itu gunanya ada layanan laporan. Apakah pertahanan dan keamanan aplikasi Brimonya lemah sehingga bisa dibobol oleh pelaku?” lanjutnya.