Terungkap Kenapa Wahyu Kunat Ngamuk Lalu Menikam 3 Warga hingga 1 Tewas, Karena Soal Perempuan


TANJUNG, WARTABANJAR.COM – Seorang pria berinisial WI alias Wahyu Kunat (45) warga Pangkalan, Kelurahan Belimbing, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan dibekuk Tim Satreskrim Polres Tabalong, Jumat (2/12/2022) lalu.

Alasan petugas Polres Tabalong menangkap pria paruh baya ini, karena menganiaya seorang warga hingga tewas.

Tanpa ada perlawanan, WI dibekuk polisi di rumah orangtuanya di Kelurahan Belimbing, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin melalui PS Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama, Sabtu (3/12/2022) mengatakan, korban yang dianiya pelaku dan meninggal dunia pada Jumat (2/12/2022) setelah sebelumnya sempat dirawat intensif di RS Pertamina.

Terungkap awal mula perkelahian itu ternyata dipicu oleh seorang perempuan berinisial MS yang akan mengantri gas 3 kg di pangkalan gas H Udin, di simpang 4 Pasar Lama, Kelurahan Belimbing, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong. Namun saksi MS dilarang oleh pelaku WI untuk mengantre tanpa alasan yang jelas.

“Korban MH yang melihat saksi MS pulang lalu menanyakan kenapa tidak mengantri dan dijawab MS dilarang oleh pelaku WI. Kemudian korban MH menghampiri pelaku WI yang kebetulan lewat dengan maksud untuk menanyakan kenapa MS dilarang mengantri gas 3 Kg, tetapi pelaku WI yang sebelumnya memang sudah menyiapkan belati langsung menyerang korban MH,” ucap Aipda Irawan Yudha.

Menurut Aipda Irawan Yudha, sebenarnya awal mula kejadian pada Senin (28/11/2022) siang melibatkan 5 orang yaitu MH (38), AK (28), AL (35) SN (40) WI (45) sama-sama tinggal di Pangkalan, Kelurahan Belimbing, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.

“Menurut keterangan pelapor AL yang juga salah satu korban, saat itu dia sedang jaga parkir di depan IGD Puskesmas Murung Pudak, mendengar teriakan ‘sudah..sudah..’, dirinya langsung mencari asal suara dan setelah dilihat ternyata korban MH dalam keadaan terkapar bersimbah darah,” jelas Aipda Irawan Yudha.

Korban MH, kata Aipda Irawan Yudha, ditusuk oleh pelaku WI menggunakan pisau dan mengenai bagian dada dan leher.

Melihat kejadian tersebut pelapor dan adiknya AK langsung mengambil kayu dan besi rangka tempat sampah dan memukulkan ke pelaku WI.

Mendapat serangan itu WI mengayunkan pisau yang dibawanya dan mengenai AL di bagian lengan yang mengakibatkan luka robek dan AK mengalami luka di pipi kanan dan luka robek leher.

“Korban SN (selaku kakak) melihat dan melerai dengan memukul pelaku WI, hingga WI terjatuh dan dipukuli oleh pelapor AK dan SN, hingga dilerai oleh warga,” ungkap Aipda Irawan Yudha.

“Akibat perkelahian itu korban AK, AL dan SN mengalami luka dan dirawat di Puskesmas Murung Pudak.

Sementara itu, pelaku WI dirawat di RS H Badaruddin Kasim, sedangkan korban MH kritis sehingga dirujuk ke RS Pertamina Murung Pudak.

Oleh pihak medis RS Pertamina, korban dinyatakan meninggal dunia pada Jumat (2/12/2022) sore dan dimakamkan pada sabtu (3/12/2022).

Pelaku WI disangkakan dengan pasal 351 ayat (3) KUH Pidana dengan ancaman penjara 7 tahun, dan saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut serta menyita barang bukti berupa 1 bilah senjata tajam jenis pisau belati.

Editor : DTM

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini