Kakek di Muara Teweh Cabuli Tetangga yang Masih ABG Penyandang Disabilitas

    Atas perbuatannya, lanjut Kapolres, tersangka akan dijerat pasal 82 ayat (1) jo 76 E, Undang-undang RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No.1 Thn 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Thn 2002 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. (edj/hms)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   AKP Dadang Iskandar Sudah Pakai Baju Tahanan, Polda Tegaskan Proses Sesuai Aturan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI