Atas perbuatannya, lanjut Kapolres, tersangka akan dijerat pasal 82 ayat (1) jo 76 E, Undang-undang RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No.1 Thn 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Thn 2002 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. (edj/hms)
Editor: Erna Djedi