Seusai menyampaikan press release tersebut, alumni Akpol langsung mengajak para pejabat baik Pemgadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, BPOM dan BNN Kota Palangka Raya untuk memusnahkan barang bukti tindak pidana narkotika dengan melarutkannya ke dalam larutan pembersih kamar mandi. (edj/hms)
Editor: Erna Djedi