Modus Baru Penipuan Arisan Online, Sistem Jual Beli Wanita Muda di Tabalong Raup Ratusan Juta

    Baca juga: Gara-gara Ini, Oknum Polisi Acungkan Pistol ke Santri di Lingkungan Ponpes

    Korban EY pun ikut membeli arisan tersebut mulai pada tanggal 26 Agustus 2021 sampai pada tanggal 13 Oktober 2021, dari periode pencairan tanggal 15 September 2021 sampai tanggal 27 Oktober 2021 dengan cara menyetorkan uang pembelian arisan melalu tranfer perbankan.

    Namun pada pencairan yang dijanjikan pada 27 oktober 2021, pelaku tidak menyanggupi untuk membayarkan karena uang tersebut tidak ada lagi.

    Selama setahun lebih korban berusaha untuk meminta pertanggung jawaban pelaku namun tetap tidak sesuai dengan keinginan korban.

    “Menurut keterangan korban, total kerugian yang dideritanya sebesar Rp173 juta yang di transfer sebanyak 8 kali dengan nominal pembelian arisan yang bervariasi,” ujarnya.

    Korban akhirnya melaporkan FM ke polisi pada 21 November 2022 lalu.

    Satreskrim Polres Tabalong dibawah pimpinan Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama STrK SIK mengamankan pelaku FM didepan gedung serbaguna Sarabakawa kelurahan Tanjung kecamatan Tanjung Tabalong pada Jumat (25/11) siang.

    “Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan turut diamankan barang bukti berupa 2 lembar rekening koran, 2 lembar tanda bukti setoran, 1 lembar kertas rekapan, 1 buah handphone warna putih,” pungkas Yudha. (edj)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   BREAKING NEWS Kebakaran di Gunung Mandar Kotabaru, BPK Sulit Cari Sumber Air

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI