WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Banjarbaru dipandang belum melakukan konsolidasi pengadaan dari belanja modal tahun anggaran 2021. Dalam LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Banjarbaru Tahun 2021, Nomor 4.B/LHP/XIX.BJM/05/2022 tanggal 13 Mei 2022, terdapat temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan.
Dinas Perumahan dan Permukiman Belum Melakukan Konsolidasi Pengadaan dari Belanja Modal Tahun Anggaran 2021 Hasil pemeriksaan menunjukkan Dinas Perkim tidak melakukan konsolidasi atas 102 paket pekerjaan yang memiliki sifat, jenis dan lokasi yang sama.
Atas temuan tersebut, Kepala Inspektorat Banjarbaru, M Taufik saat dihubungi wartabanjar.com menyampaikan, terkait hasil pemeriksaan BPK terhadap dinas Perkim untuk kegiatan tahun 2022, Inspektorat telah melakukan koordinasi dan fasilitasi serta mendorong dan mengawal untuk menindaklanjutinya.
“Semua rekomendasi dari BPK sudah diupayakan untuk dipenuhi dengan menyampaikan dokumen-dokumen yang diminta melalui portal TLHP BPK, selanjutnya BPK memverifikasinya,” katanya, Jumat (25/11).
Ditanya terkait pemecahan proyek menjadi 102 paket dengan nilai total anggaran Rp 14 Miliar dikerjakan oleh 19 kontraktor, M Taufik membenarkannya.
“Kalau dari hasil pemeriksaan BPK kondisinya seperti itu, namun Disperkim Banjarbaru sudah menyampaikan situasinya, jadi seperti itu,” jelasnya.
Dia juga menjelaskan, untuk tahun 2022 ini sebagai bentuk tindaklanjut atas temuan 2021, maka disperkim sudah melakukan konsolidasi terhadap kegiatan sejenis dan lokasi yang dekat dengan menjadikan satu paket pengadaan untuk dilelangkan.