“Jadi atas keterangan saksi tadi, terdakwa boleh keberatan, boleh tidak sependapat,” ujarnya.
Selanjutnya, keterangan saksi nantinya akan di analisa lagi, oleh pihak JPU KPK begitupun pihak penasehat terdakwa. Karena kedua belah pihak pasti memiliki penilaian masing – masing.
“Begitu juga nanti keterangan saksi lainya,” pungkasnya. (qyu)
Editor: Erna Djedi