Dalam laporan itu Sule, Budi Dalton, dan Mang Saswi dilaporkan terkait Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45A ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Ketiganya juga dilaporkan di Pasal 156 KUHP Juncto Pasal 156A KUHP. (aqu/berbagai sumber)
Baca Juga
Perkelahian Berdarah di Desa Kahayan HST
Editor Restu