Kakek di Saka Permai Alami Sejumlah Luka, Tersangka Penganiaya Berhasil Ditangkap
WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Pelaku penganiayaan kakek usia 70 tahun, Berthi U Lian kini berhasil diamankan. Tersangka, AD (34) warga Jalan Saka Permai Gang Abdul Hamid RT 14 Kelurahan Belitung Selatan Kecamatan Banjarmasin Barat.
Kapolsek Banjarmasin Barat, Kompol Faizal Rahman melalui Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat, Ipda Hendra Agustian Ginting mengatakan, AD ditangkap sekitar pukul 16.30 wita di Jalan Saka Permai Gang Abdul Hamid RT 14 Belitung Selatan Banjarmasin Barat.
Pelaku berhasil diamankan unit Opsnal Buser Polsek Banjarmasin Barat, selanjutnya pelaku di bawa ke Polsek Banjarmasin Barat guna proses hukum lebih lanjut.
“AD dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana,” kata Kanit, Ipda Hendra Agustian Ginting.
Lebih lanjut Ipda Hendra Agustian Ginting menjelaskan, kejadian sekitar pukul 12.30 wita pada Rabu 16 November 2022 lalu. Korban ada mendengar suara anjing menggonggong milik tetangga di depan rumah dan korban keluar rumah, tidak sengaja korban ada melihat AD yang sedang berkelahi mulut dengan anjing tersebut dan AD tiba-tiba langsung menyerang korban menggunakan parang.
“Melihat pelaku membawa parang, korban mengambil satu buah kayu ulin panjang pengunci pagar dan ketika pelaku mendekati korban, kayu tersebut langsung korban memukulkan kepada pelaku di bagian kepala,” jelasnya.
Selanjutnya parang pelaku terlepas dari tanganya dan pelaku berusaha merebut kayu ulin yang ada di tangan korban. Setelah pelaku mendapatkan kayu ulin tersebut, pelaku langsung memukulkan kayu ulin tersebut ke badan korban dan korban berusaha lari masuk kedalam rumah. Kemudian pelaku pergi.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka sobek pada bagian jari manis tangan sebelah kanan dan luka sobek pada bagian lengan bawah siku tangan sebelah kanan, selanjutnya korban melaporkan kejadianya ke Polsek Banjarmasin Barat untuk proses hukum selanjutnya. (qyu)
Baca Juga : Warga Dua RT di Alalak Utara Kota Banjarmasin Menderita Penyakit Scabies
Editor : Hasby