Kakek di Saka Permai Alami Sejumlah Luka, Tersangka Penganiaya Berhasil Ditangkap

WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Pelaku penganiayaan kakek usia 70 tahun, Berthi U Lian kini berhasil diamankan. Tersangka, AD (34) warga Jalan Saka Permai Gang Abdul Hamid RT 14 Kelurahan Belitung Selatan Kecamatan Banjarmasin Barat.

Kapolsek Banjarmasin Barat, Kompol Faizal Rahman melalui Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat, Ipda Hendra Agustian Ginting mengatakan, AD ditangkap sekitar pukul 16.30 wita di Jalan Saka Permai Gang Abdul Hamid RT 14 Belitung Selatan Banjarmasin Barat.

Pelaku berhasil diamankan unit Opsnal Buser Polsek Banjarmasin Barat, selanjutnya pelaku di bawa ke Polsek Banjarmasin Barat guna proses hukum lebih lanjut.

“AD dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana,” kata Kanit, Ipda Hendra Agustian Ginting.

Lebih lanjut Ipda Hendra Agustian Ginting menjelaskan, kejadian sekitar pukul 12.30 wita pada Rabu 16 November 2022 lalu. Korban ada mendengar suara anjing menggonggong milik tetangga di depan rumah dan korban keluar rumah, tidak sengaja korban ada melihat AD yang sedang berkelahi mulut dengan anjing tersebut dan AD tiba-tiba langsung menyerang korban menggunakan parang.

“Melihat pelaku membawa parang, korban mengambil satu buah kayu ulin panjang pengunci pagar dan ketika pelaku mendekati korban, kayu tersebut langsung korban memukulkan kepada pelaku di bagian kepala,” jelasnya.