Untuk mencegah terulangnya kasus obat maut, Kementerian Kesehatan mengeluarkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/III/3713/2022 tentang Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/ Sirop pada Anak dalam rangka Pencegahan Peningkatan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal.
Dalam Surat Edaran tertanggal 11 November 2022, Kementerian Kesehatan meminta seluruh fasilitas Kesehatan dan penyelenggara sistem elektronik farmasi (PSEF) dan toko obat berpedoman pada penjelasan Kepala BPOM terkait dengan daftar obat yang boleh digunakan, dikecualikan, dan tidak boleh digunakan.
“Di luar dari daftar yang ada sebaikannya jangan digunakan dulu, tunggu hasil penelitian lebih lanjut,” ujar Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Mohammad Syahril, Jumat (18/11/2021).
Dalam surat edaran itu juga diatur mengenai 12 obat kritikal yang boleh digunakan namun dengan monitoring tenaga kesehatan. Ke-12 Obat itu adalah:
1. Asam valproat (Valproic acid)
2. Depakene
3. Depval
4. Epifri
5. Ikalep
6. Sodium valproate
7. Valeptik
8. Vellepsy
9. Veronil
10. Revatio sirop Sildenafil
11. Viagra sirop
12. Kloralhidrat (Chloral hydrate) sirop.
“Obat-obat kritikal ini tetap boleh digunakan oleh tenaga kesehatan tapi dengan pengawasan ketat,” kata Syahril. (aqu/ip)
Edito Resty