WARTABANJAR.COM, BANDUNG – Pihak SMP Plus Baiturrahman Bandung memberikan sanksi kepada pelaku perundungan salah seorang siswanya.
Pihak sekolah menjatuhkan sanksi sangat ringan berupa pemisahan belajar.
“Kami memberikan efek jera kepada pelaku melalui teguran dan nasihat. Mungkin juga akan memberikan cara pembelajaran berbeda dari siswa lain. Sanksinya seperti itu,” kata Kepala SMP Plus Baiturahman Saefullah Abdul Muthalib kepada wartawan di SMP Plus Baiturrahman, Jalan Nagrog, Ujungberung, Kota Bandung, Sabtu (19/11/2022).
Pelaku perundungan siswa kelas 9 tidak diperbolehkan mengikuti pembelajaran tatap muka, tetapi hanya secara daring.
“Proses pembelajaran akan kami bedakan. Pelaku ini belajar secara daring agar lebih kondusif lagi pembelajarannya. Pelaku tetap belajar,” ujar Saefullah Abdul Muthalib.
Pihak sekolah, lanjutnya meminta permohonan maaf kepada orang tua korban karena telah lalai dalam melakukan pengawasan.







