WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Seorang pria penjual minuman keras di Kota Banjarbaru berinisial ELF diajukan ke meja hijau, Kamis (17/11/2022).
ELF diajukan ke meja sidang Pengadilan Negeri Banjarbaru oleh Syamsiar Panani SE, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarbaru, dan jaksa Khansa Qania SH, sebagai penuntut.
ELF menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di PN Banjarbaru dengan hakim tunggal Firman Parenda H Sitorus SH didampingi panitera Dewi Muliani SE SH.
Baca juga: Wow, Warung Jablay di LIK Liang Anggang Capai 75 Buah! Diberi SP 1 Tak Mempan
PPNS pada Satpol PP Kota Banjarbaru, Syamsiar Panani SE, menjerat ELF melanggar Perda No. 5 Tahun 2006 tentang Larangan Minuman Beralkohol.
Dalam sidang tipiring ini, hakim tunggal Firman Parenda H Sitorus SH menyatakan terdakwa ELF terbukti bersalah melakukan tindak pidana menjual minuman beralkohol tanpa izin di Kota Banjarbaru.
Karenanya, oleh hakim, terdakwa divonis denda sebesar Rp200.000, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 7 hari.
Terdakwa juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp2.000 serta barang bukti dimusnahkan. (edj)
Editor: Erna Djedi