Sidang Lanjutan Dugaan Gratifikasi IUP Batu Bara, Jaksa Nyatakan Keterangan Saksi Sesuai BAP Sedangkan Kuasa Hukum Nilai Pembuktiannya Lemah

    Selanjutnya, saksi kedua Bambang Setiawan dalam kesaksiannya menyampaikan bahwa dirinya adalah pemodal PT PCN yang kala itu ditawarkan oleh mantan Dirut PT PCN, Hendri Soetio dan sebelumnya tidak mengenal mantan bupati Tanbu tersebut.

    “Hendri Soetio menawarkan saya sebuah lahan batu bara untuk berinvestasi ke perusahaan tambang di Angsana Kabupaten Tanbu, Kalsel,” ujar Bambang  dalam kesaksian.

    Hingga akhirnya saksi menanam modal sebesar Rp 25 miliar dan diangkat menjadi komisaris di PT PCN.

    Namun, saksi mengaku tidak pernah mendapat keuntungan dari modal yang diinvestasikan dan berakhir dikeluarkan dari PT PCN oleh Hendri Soetio.

    Sedangkan saksi ketiga Bambang Herwandi, mengaku sebagai orang yang menangani dokumen seperti amdal dan izin untuk perusahaan pertambangan.

    “Verifikasi dan pembuatan draf rekomendasi izin tambang dari kepala dinas,” tutur Bambang.

    Kemudian dokumen yang saksi buat diserahkan ke kepala dinas untuk penandatanganan Bupati mengenai surat IUP.

    “Selain kepala dinas yang memaraf surat dilanjutkan ke legal hukum yang dijabat Pak Muklis, selanjutnya asisten ekonomi dan pembangunan atau asisten II. Selanjutnya diserahkan lagi ke Sekda untuk di paraf,” jelas saksi ketiga itu.

    “Kemudian dikembalikan ke kepala dinas dan diserahkan ke Bupati untuk ditandatangani,” sambungnya.

    Kuasa hukum Mardani H Maming, Habib Abdul Qodir mengatakan dan menilai, keterangan yang diberikan oleh para saksi itu bertentangan dengan kesaksian yang diberikan saat sidang Mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo.

    Baca Juga :   Komnas Perempuan Apresiasi Penunjukkan Brigjen Desy Jadi Direktur Dit PPA-PPO

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI