WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin menahan tersangka dari pihak konsultan pengawas pembangunan Terminal Km 6 Pramuka.
Pihak konsultan pengawas yang ditahan berinisial MFJ (50 tahun). Ia merupakan pimpinan di tim konsultan pengawas tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin, Indah Laila, melalui Kepala Seksi Intelijen, Dimas Purnama Putra, Rabu (16/11/2022), mengatakan tersangka MJF ditahan sejak Senin (14/11).
“Yang bersangkutan dititipkan di Rutan Polresta Banjarmasin,” ujarnya.
MJF, jelas dia, merupakan tersangka keempat yang telah ditetapkan oleh Kejari Banjarmasin terkait kasus proyek pembangunan Terminal Km 6.
Tiga terdakwa sebelumnya sudah vonis dan kini berstatus terpidana menjalani hukuman di Lapas Teluk Dalam Banjarmasin.
Kasus yang membelit mereka, korupsi pembangunan Terminal Km 6 (Terminal Pal 6) dengan sistem tahun jamaak (multiyear) 2013-2015 bersumber dari APBD Banjarmasin.
Ketiganya, adalah Kepala Dishubkominfo Kota Banjarmasin Kasman, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang juga mantan Kabid LLAJ Dishubkominfo Kota Banjarmasin, Mahmudi, dan kontraktor pelaksana, Fahmi Nurahman, selaku Direktur CV Mitra Perkasa.
Berdasarkan hasil audit BPKP, kerugian negara dalam korupsi pembangunan fisik Terminal Km 6 Banjarmasin ini, mencapai Rp 1,63 miliar.
Kasi Intel mengungkapkan, pemeriksaan para saksi, ahli dan dokumen-dokumen terkait proyek tahun jamak pembangunan Terminal Km 6 Banjarmasin sudah dilakukan pihaknya sejak Rabu (19/10/2022) lalu.