Polresta Palangka Raya Ungkap Sabu 1,1 Kg dari Penghuni Kamar Guest House
WARTABANJAR.COM, PALANGKA RAYA - Keberhasilan dan upaya memerangki narkoba ditunjukan jajaran Polresta Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dengan jumlah barang bukti cukup besar, lebih 1,1 kilogram dari seorang pria muda.
Sabut tersebut dikemas dalam 40 paket tersebut, dengan total berat 1.142,57 gram.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa SIK MH, melalui Kasatresnarkoba Kompol Asep Deni Kusmaya pun membenarkan hal tersebut, Senin (14/11/2022) siang.
Baca juga: Super Air Jet Buka Rute Balikpapan-Tarakan PP
"Jadi, kami telah mengamankan 40 paket sabu sekitar 1.142.57 gram dari terduga pelaku berinisial DP (30)," katanya, dilansir Humas Polresta Palangka Raya, Selasa (15/11).
"Pelaku sendiri kami amankan di Jalan Temanggung Kanyapi I (KOZY Guest House pintu nomor 3) Kelurahan Langkai Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya," urainya.
Diterangkannya, pada pengungkapan tersebut pihaknya juga mengumpulkan 1 unit timbangan digital, 1 kotak kardus kecil, 1 plastik bungkus tes china, 1 toples plastik bening, 1 pack plastik klip dan 1 unit Hp merk Realme warna hitam sebagai barang bukti.
Baca juga: Penampakan Mobil Listrik Kapolri di KTT G20 Bali
"Pada kasus ini, terduga pelaku berinisial DP akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tutupny. (edj/hms)
Editor: Erna Djedi