Pencairan BSU di PT Pos Indonesia sendiri dilakukan melalui 3 cara.
Pertama, penerima BSU datang langsung ke PT Pos Indonesia terdekat.
Kedua, pencairan dilakukan secara kolektif di perusahaan atau tempat tertentu yang ditunjuk oleh PT Pos Indonesia.
Ketiga, jika penerima BSU berhalangan hadir seperti sakit, maka petugas PT Pos Indonesia akan menghampiri langsung penerima BSU ke rumah atau rumah sakit yang bersangkutan.
Pada kesempatan ini pula, Menaker Ida turut menyaksikan secara langsung pencairan BSU kepada penerima, Menaker berdiskusi dengan seorang penerima BSU yang menurutnya bantuan ini sangat bermanfaat sekali karena akan dipergunakan langsung untuk membayar sekolah anak.
Turut hadir mendampingi Menaker, Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri dan Dirut PT Pos Indonesia, Faizal Rochmad Djoemadi. (edj/rls)
Editor: Erna Djedi







