SSssttt!! BPK Periksa Proses Pembelian Mobil Pemadat Sampah DLH Banjarmasin
WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN - Dua pegawai Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI memintai keterangan pegawai Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarmasin, Rabu (9/11).
Bertempat di Lantai dasar Kantin Balai Kota Pemko Banjarmasin, dua orang diketahui sebagai pegawai BPK RI itu memintai keterangan pegawai Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin mulai pukul 14.00 wita dan berakhir pukul 16.30 wita.
Info didapat wartabanjar.com, pembelian tiga unit mobil pemadat sampah itu menggunakan APBD murni 2022 sebanyak tiga unit.
Sampai dalam bulan Agustus 2022, baru satu unit yang dioperasionalkan. Dalam APBD Perubahan kembali dianggarkan untuk pembelian satu unit lagi.
Hasil penelusuran wartabanjar.com dalam proses pengadaannya, diduga pihak ketiga tidak bisa menyelesaikan tepat waktu lalu diadendum.
Pegawai Dinas LH Kota Banjarmasin, Ary menunjukkan beberapa berkas kepada diketahui pegawai BPK RI itu.
Usai memintai keterangan di Kantin Balai Kota, dua orang yang membenarkan sebagai pegawai BPK RI langsung bergegas meninggalkan Balai Kota.
Ditanya terkait kedatangannya dalam rangka apa, secara singkat hanya menyampaikan hanya bekoordinasi saja.
Seorang pria lainnya, yang juga sebagai pegawai BPK RI ditanya lebih lanjut juga enggan berkomentar banyak.
Usai memberikan keterangan kepada pegawai BPK RI, Ary ditemui juga enggan memberikan keterangan lebih lanjut.
Dirinya membenarkan, pertanyaan seputar mobil pemadat sampah yang dibeli pada 2022 secara tender sebanyak tiga unit.
"Harga mobil pemadat sampah itu sekitar Rp 1 Miliar lebih," imbuhnya berlalu.
Dirinya pun menegaskan, kapasitasnya hanya sebagai staf dan pembawa berkas saja.

Kabid Kebersihan dan Pengelolaan Sampah Dinas LH Banjarmasin, Marzuki ketika dikonfirmasi menyampaikan, pemeriksaan reguler atau tahunan BPK untuk unit kompektor truk pengangkut sampah yang digunakan untuk pelayanan inovasi Surung Sintak yaitu pelayanan angkutan sampah untuk kelurahan yang tidak punya lahan Tempat Pembuangan Sampah (TPS).