“Hal ini menunjukan keseriusan pemerintah untuk mewujudkan SMKK dan memberikan pemahaman dan pengetahuan cara mengelola infrastruktur instrumentasi kerja dan lainnya, sampai kepada pemanfaatan infrastruktur terbangun,” jelasnya.
Sertifikat petugas keselamatan konstruksi sementara ini akan tetap diterbitkan oleh Kementerian PUPR dan lembaga atau instansi yang berwenang sesuai dengan standar kompetensi kerja nasional Indonesia, sampai dengan terbentuknya lembaga sertifikasi profesi yang terlisensi.(has/*)
Editor : Hasby