WARTABANJAR.COM, BATULICIN – Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Tanah Bumbu mengirimkan tersangka dan barang bukti tahap dua ke Kantor Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, Rabu (9/11). Atas kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa (APBN) pada Pekerjaan pembuatan jalan baru RT.002 Desa Barugelang Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2016.
Total Anggaran yang pergunakan untuk kegiatan sebesar Rp 538.468.020.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas, AKP H Made Rasa mengatakan, tersangka, Abdul Muis (45) sebagai Kepala Desa Barugelang Kusan Hilir Tanah BUmbu.
Surat P21 Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu tertanggal 8 November 2022 kemarin, kemudian Surat pengantar tahap 2 tertanggal 9 November 2022.
“Nilai kerugian negara Rp 215.568.158,- berdasarkan perhitungan ahli dari Inspektorat Tanbu (APIP),” kata AKP H Made Rasa.
Adapun Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkaranya atau yang menerima berkas pelimpahan dari Polres Tanah Bumbu, Kasi Pidsus Yopi dan Hanindya. (has)
Baca Juga :
Berikut Nilai Kerugian Ulah Oknum Kades di Tanah Bumbu, Gunakan Dana Desa Untuk Keperluan Pribadi
Baca Juga :
Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Razia Satpol PP Tanbu, Tak Ada Pakai Kebaya Merah
Editor : Hasby