Diduga Rugikan Negara Rp 200 Juta Lebih, Berkas Perkara Korupsi Dana Desa Barugelang Sudah P21

    WARTABANJAR.COM, BATULICIN – Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Tanah Bumbu mengirimkan tersangka dan barang bukti tahap dua ke Kantor Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, Rabu (9/11). Atas kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa (APBN) pada Pekerjaan pembuatan jalan baru RT.002 Desa Barugelang Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2016.

    Total Anggaran yang pergunakan untuk kegiatan sebesar Rp 538.468.020.

    Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas, AKP H Made Rasa mengatakan, tersangka, Abdul Muis (45) sebagai Kepala Desa Barugelang Kusan Hilir Tanah BUmbu.

    Surat P21 Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu tertanggal 8 November 2022 kemarin, kemudian Surat pengantar tahap 2 tertanggal 9 November  2022.

    “Nilai kerugian negara Rp 215.568.158,- berdasarkan perhitungan ahli dari Inspektorat Tanbu (APIP),” kata AKP H Made Rasa.

    Adapun Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkaranya atau yang menerima berkas pelimpahan dari Polres Tanah Bumbu, Kasi Pidsus Yopi dan Hanindya. (has)

    Baca Juga :

    Berikut Nilai Kerugian Ulah Oknum Kades di Tanah Bumbu, Gunakan Dana Desa Untuk Keperluan Pribadi

    Baca Juga :

    Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Razia Satpol PP Tanbu, Tak Ada Pakai Kebaya Merah

    Editor : Hasby

    Baca Juga :   Eratkan Komunikasi Antar Elemen Pertanian Hadapi Masalah, Distan Banjar Gelar Rapat Koordinasi

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI