WARTABANJAR.COM, MARTAPURA – Menyikapi situasi yang berkembang di Tanah Air terkait larangan sejumlah obat sirup, jajaran Polres Banjar kembali melakukan penyisiran ke toko obat.
Penyisiran dilakukan untuk memantau penjualan sekaligus memberikan imbauan kepada pedagang agar menarik semua obat yang sudah dilarang oleh Pemerintah.
Kamis (3/11/2022) Sat Resnarkoba Polres Banjar. dipimpin oleh Plh Kasat Resnarkoba Polres Banjar Iptu Cahyo Sugiono SH memantau beberapa toko obat atau apotik yang ada di wilayah Martapura.
Setidaknya empat tempat penjualan obat di Martapura disambangi personel Satres Narkoba Polres Banjar.
Keempat tempat itu, terdiri dari Apotek Al Fa’Is di Jalan Cindai Alus Kecamatan Martapura.
Kemudian, oko obat Putri Nabila di Jl. Mentri Empat Kecamatan Martapura
Toko Obat Awab di Pasar Batuah Kecamatan Martapura
Serta Apotek Afiat di Pasar Batuah Kecamatan Martapura
Dari penyisiran itu, petugas menemukan 11 botol jenis sirup Unibebi Cough dari tiga toko.
Namun, obat sirup tersebut sudah tidak dijual lagi oleh pedagangnya.
“Selain melakukan pemantauan juga memberikan himbauan kepada pemilik toko obat maupun apotik agar tidak memperjual belikan obat syrup untuk anak anak yang dilarang edar oleh Kementrian Kesehatan,” ujar Kapolres Banjar AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kasi Humas Iptu H Suwarji. (edj)
Editor: Erna Djedi