WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Bos MNC Group, Hary Tanoesoedibjo, menyampaikan permohonan maaf ke permirsa televisi analog di wilayah Jabodetabek.
Permintaan maaf Hari Tanoe itu, disampaikan terkait dimatikannya siaran televisi analog.
“Mohon maaf kepada pemirsa RCTI, MNCTV, GTV dan iNews se-Jabodetabek, karena adanya permintaan oleh Menko Polhukam, Bapak Mahfud MD untuk mematikan siaran analog di wilayah Jabodetabek,” ujar Harie Tanoe.
Hari Tanoe menyatakan, langkah ia diambil pihaknya dengan sangat terpaksa mengikuti karena permintaan tersebut, meskipun masih tidak paham dengan landasan hukum yang dipakai.
“Dalam hal ini jelas terjadi double standard dimana untuk wilayah di luar Jabodetabek diperkenankan untuk siaran analog. Hanya siaran analog di wilayah Jabodetabek yang diminta untuk dimatikan,” ujar Hary Tanoe.
Dia meminta pemirsa Jabodetabek yang menggunakan TV analog bersabar, karena pihaknya akan mengambil langkah-langkah tertentu untuk menyelesaikan masalah ini
Dalam siaran persnya, Hary Tanoe juga mempertanyakan kebijakan ASO hanya untuk wilayah Jabodetabek dengan alasan perintah undang-undang.
Ada tujuh poin yang disampaikan Hary Tanoe, sebagai berikut:
1) Dikatakan sebagai perintah UU, padahal perintah UU Cipta Kerja adalah ASO nasional, bukan hanya ASO Jabodetabek pada tanggal 2 Nov 2022.
2) Di samping itu MK telah membatalkan UU Cipta Kerja dengan putusannya No.91/PUU-XVIII/2020 (Butir 7) yang berbunyi: Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573).