Eks Plt Sekretaris KPU Sukamara Masuk DPO


    WARTABANJAR.COM, SUKAMARA – Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukamara, Kalimantan Tengah, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan setempat.

    Berdasarkan data yang dirilis Kejaksaan RI, DPO Kejari Sukamara tersebut atas nama Said Husin SE.

    “Dalam perkara Tindak Pidana Korupsi terhadap Sisa Dana Hibah Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Sukamara,” tulis Kejaksaan RI melalui pers rilis.

    Disebutkan Said Husin tidak menyetorkan sisa dana hibah tersebut ke Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Sukamara Tahun Anggaran 2008.

    Akibat perbuatan yang bersamgkutan, telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1.379.925.670 (satu miliar tiga ratus tujuh puluh sembilan juta sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah enam ratus tujuh puluh rupiah).

    “Untuk itu, Kejaksaan Negeri Sukamara meminta bantuan kepada semua pihak yang mengetahui keberadaan Said Husin, S.E. agar segera menginformasikan kepada pihak Kejaksaan Negeri Sukamara,” imbau Kejaksaan RI. (edj)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Tiga Kabupaten di Sumbar Dilanda Banjir dan Banjir Bandang

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI