PBNU meminta KPK tidak boleh tebang pilih dalam memeriksa kasus lama yang menjadi perhatian publik karena apa yang dilakukan KPK terhadap kasus Tanah Bumbu yang menjerat eks Bendahara Umum PBNU, Mardani H Maming jauh lebih dulu terjadi yakni pada tahun 2011 daripada kasus Kardus Durian yang terjadi pada 2014.
“Sehingga tidak ada alasan bagi KPK untuk memberikan perlakuan berbeda,” tambahnya.
“PBNU akan selalu memberikan dukungan kepada semua penegak hukum, termasuk KPK dalam rangka memberantas dan melakukan pencegahan terhadap kejahatan korupsi,” jelasnya. (edj)
Editor: Erna Djedi





