WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Majelis hakim PN Jakarta Selatan menolak eksepsi atau nota keberatan Putri Candrawathi, atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait pembunuhan Brigadir Yosua.
Sebelumnya, hakim juga telah menolak eksepsi yang diajukan suami Putri, Ferdy Sambo. Hakim menilai dakwaan sudah memenuhi syarat formil dan materil, serta disusun sesuai dengan prosedur.
Majelis hakim JUGA menolak eksepsi atau nota keberatan Kuat Ma’ruf dn Bripka Ricky.
Sidang terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat itu akan berlanjut ke tahap pembuktian.
Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa mengatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materiil.
Hakim pun memerintahkan jaksa untuk melanjutkan kasus ini ke tahap pembuktian dan menghadirkan saksi-saksi di muka persidangan. (edj)
Editor: Erna Djedi