Dalam kondisi seperti ini bagaimana seharusnya kita bersikap? Bila kita tetap dengan sengaja memakamkan jenazah ke dalam kuburan yang mengeluarkan air tersebut maka tindakan kita masuk kategori penghinaan terhadap orang mati, sebagaimana diputuskan dalam Muktamar Ke-4 Nahdlatul Ulama pada 19 September 1929.
Manusia adalah makhluk mulia dan dimuliakan dalam Islam, termasuk ketika ia meninggal dunia. Karena itu jenazah tidak boleh disakiti, termasuk sengaja menenggelamkannya di tanah lumpur penuh air.
Sehingga, bila memungkinkan, dianjurkan untuk berpindah ke lahan lain yang lebih padat dan tak berair.
Lalu, bagaimana bila memakamkannya dengan menggunakan peti untuk melindunginya dari air?
Pada dasarnya hukum mengebumikan mayat dengan peti adalah makruh, menurut mayoritas ulama.
Namun, dalam kondisi seperti dijelaskan di atas status itu berubah menjadi boleh, bahkan dalam situasi tertentu meningkat menjadi wajib demi kemaslahatan jenazah.
Ibn Hajar al-Haitami dalam Tuhfah al-Muhtâj menjelaskan:
(يُكْرَهُ دَفْنُهُ فِي التَّابُوْتِ) إِجْمَاعًا لِأَنَّهُ بِدْعَةٌ (إِلاَّ لِعُذْرٍ) كَكَوْنِ الدَّفْنِ فِيْ أَرْضٍ نَدِيَةٍ بِتَخْفِيْفِ التَّحْتِيَّةِ أَوْ رَخْوَةٍ بِكَسْرِ أَوَّلِهِ أَوْ فَتْحِهِ أَوْ بِهَا سَبُعٌ تَحْفُرُ أَرْضَهَا وَاِنْ أُحْكِمَتْ أَوْ تَهَرَّى بِحَيْثُ لاَ يَضْبِطُهُ إِلاَّ التَّابُوْتُ أَوْ كَانَ اِمْرَأَةً لاَ مَحْرَمَ لَهَا فَلاَ يُكْرَهُ لِلْمَصْلَحَةِ بَلْ لاَ يَبْعُدُ وُجُوْبُهُ فِيْ مَسْأَلَةِ السِّبَاعِ اِنْ غَلَبَ وُجُوْدُهَا وَمَسْأَلَةِ التَّهَرِّيْ
Artinya: “Sesuai kesepakatan ulama, dimakruhkan mengubur jenazah dalam peti, karena termasuk bid’ah, kecuali kalau ada uzur, seperti di tanah yang lembab atau gembur berair atau adanya binatang buas yang akan menggalinya walaupun sudah padat yang sekiranya tidak akan bisa terlindungi kecuali dengan dimasukkan dalam peti, atau jenazah wanita yang tidak punya mahram. Dalam hal ini status hukum peti tidak lagi makruh karena alasan kemaslahatan, bahkan bila diperkirakan adanya binatang buas, maka hukumnya menjadi wajib.” (Ibn Hajar al-Haitami, Tuhfah al-Muhtâj, [Mesir: Musthafa Muhammad, t. th.], Jilid III, h. 194) (aqu)
Baca Juga
Viral Uang Segepok Dimakan Rayap Tunggu 2 Bulan Tukarkan ke Bank
Video Pelaku Pencabulan Dibawa Langsung Keluarga Korban ke Kantor Polisi
Editor Restu













