Dari jumlah itu, 99 orang di antaranya dinyatakan meninggal dunia.
Kemenkes pun mengimbau masyarakat yang sudah terlanjur membeli obat sirup agar jangan mengonsumsinya lagi dan harus membuang obat tersebut.
Seluruh apotek yang beroperasi di Indonesia sudah dilarang menjual obat bebas dalam bentuk sirup kepada masyarakat.
Para tenaga kesehatan juga diminta tak lagi memberikan resep obat sirup kepada pasien.
Sebelumnya BPOM menegaskan sesuai dengan peraturan dan persyaratan registrasi produk obat, BPOM telah menetapkan persyaratan bahwa semua produk obat sirup untuk anak maupun dewasa, tidak diperbolehkan menggunakan EG dan DEG.
Namun demikian EG dan DEG dapat ditemukan sebagai cemaran pada gliserin atau propilen glikol yang digunakan sebagai zat pelarut tambahan.
Dalam hal ini, BPOM menyatakan telah menetapkan batas maksimal EG dan DEG pada kedua bahan tambahan tersebut sesuai standar internasional.
“Untuk produk yang melebihi ambang batas aman akan segera diberikan sanksi administratif berupa peringatan, peringatan keras, penghentian sementara kegiatan pembuatan obat, pembekuan sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB), pencabutan sertifikat CPOB, dan penghentian sementara kegiatan iklan, serta pembekuan izin edar dan atau pencabutan izin edar,” demikian kata BPOM dikutip dari situs resmi, Rabu (19/10). (berbagai sumber)
Editor: Yayu