“Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat, sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi keterangan Kemenkes.
Selain apotek, Kemenkes juga mengimbau para tenaga kesehatan menyetop sementara pemberian resep obat-obatan berbentuk sirup kepada pasien, sampai ada pengumuman resmi dari Pemerintah.(aqu)
Baca Juga
Viral Lagi Indomie Mie Goreng Rasa Ganja
Editor Restu