Setelah beberapa jam kemudian, lanjut AKP Tajudin, pelaku ditelepon korban dan berkata masih mencari makan karena warung masih banyak yang tutup, setelah beberapa jam kemudian korban menelepon lagi dan pelaku berkata sedang beristirahat di kamar sebelah.
Kemudian korban menelepon lagi, namun handphone tersebut sudah tidak aktif. Salmi yang merupakan warga Cempaka Banjarbaru itu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Liang Anggang.
Hasil interogasi, tersangka Anita alias H Suryanata alias H Ulis berperan sebagai orang sukses yang pernah dibantu korban, untuk meyakinkan korban dengan modus penggandaan uang dan yang bersangkutan mendapat bagian Rp 15 juta.
“Anita atau H Suryanata alias H Ulis mengaku uang Rp 15 juta untuk biaya sehari-hari dirinya selama pelarian dan sebagian bayar utang,” imbuhnya.
Pelaku, Adil pernah dihukum dalam perkara pencurian dan saat kejadian menjadi otak dan eksekutor dalam tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus penggandaan uang.
“Tersangka, Adil ini mendapat pembagian uang sebesar Rp 25 juta dan sisa uangnya dipergunakan untuk cek in di hotel daerah Banjarmasin beberapa hari bersama perempuan, shopping di QMall dan renovasi dapur rumahnya,” ungkap AKP H Tajudin Noor.
Pelaku, Sapun berperan mengantar pelaku dan mendapat bagian Rp 10 juta dan sisa uangnya dipergunakan untuk cek in dihotel daerah Banjarmasin beberapa hari bersama perempuan dan juga shopping.
Barang bukti yang diamankan, dari pelaku Adil berupa sisa uang sebesar Rp 2.500.000, satu buah handphone Realme warna biru milik korban,dua lembar baju hem warna hitam dan warna merah kotak – kotak.