Berbeda dengan Sambo dan Putri, Bharada E Justru Dapat Dukungan dari Pengunjung Sidang

    Sementara itu, dalam Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Richard Eliezer Pudihang Lumiu didakwa dengan pasal (Primair) Pasal 340 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dan dakwaan Subsidair Pasal 338 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana

    “Kami yakin bahwa pasal yang didakwakan terhadap Terdakwa telah sesuai berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti lainnya yang dikumpulkan pada tahap penyidikan dalam perkara tersebut” ujar Tim Penuntut Umum. Selasa(18/10/2022)

    Atas dakwaan tersebut, Tim Penasihat Hukum Terdakwa dan Terdakwa Bharada E tidak mengajukan eksepsi dan terhadap dakwaan Tim JPU. (edj/berbagai sumber)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Urusi Pertanian, 11 Pejabat Kementan Main-main Pupuk Palsu: Mentan Bertindak

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI