Mantan Wakar Gondol Komputer Puskesmas Mabuun, Ketahuan dari Rekaman CCTV

    “Sebelumnya pelaku pernah bekerja di Puskesmas Mabuun sebagai pekerja harian lepas (penjaga malam) di Puskesmas tersebut” lanjutnya.

    Pelaku AR merupakan seorang residivis 2 kali melakukan tindak pidana penganiayaan, saat ini disangkakan pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 363 Ayat (1) ke-5e KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun penjara.

    Saat ini pelaku AR alias Arif sudah diamankan di Polres Tabalong dan turut disita barang bukti berupa 1 Set Komputer warna Hitam, 1 unit sepeda motor warna biru, 1 lembar baju kaus warna biru, 1 lembar celana panjang warna cokelat tua. (edj)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Prakiraan Cuaca Kalsel Sabtu 11 April 2025: Hujan Sedang Hingga Lebat Berpotensi Terjadi

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI