“Sebelumnya pelaku pernah bekerja di Puskesmas Mabuun sebagai pekerja harian lepas (penjaga malam) di Puskesmas tersebut” lanjutnya.
Pelaku AR merupakan seorang residivis 2 kali melakukan tindak pidana penganiayaan, saat ini disangkakan pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 363 Ayat (1) ke-5e KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun penjara.
Saat ini pelaku AR alias Arif sudah diamankan di Polres Tabalong dan turut disita barang bukti berupa 1 Set Komputer warna Hitam, 1 unit sepeda motor warna biru, 1 lembar baju kaus warna biru, 1 lembar celana panjang warna cokelat tua. (edj)
Editor: Erna Djedi