Kompol Jun menambahkan dalam kasus ini dari kedua belah pihak membuat surat pernyataan untuk tidak melanjutkan kasus.
“Upaya yang kita lakukan mengambil langkah Restorativ Justice (RJ), atas dasar permohonan dari keluarga bersangkutan. Dari pihak keluarga telah membuat permohonan dan surat pernyataan tidak akan melanjutkan kasus ini dan menerima kejadian ini sebagai musibah. Namun demikian tetap upaya penyelidikan,” tutupnya.(aqu/rls)
Editor Restu