Kapolsek mengungkapkan berdasarkan keterangan IH ibu si janin, lantaran pekerjaan sebagai baby sister yang terlalu berat dugaan yang menyebabkan janinnya alami keguguran.
“IH ini sempat bekerja di daerah PIK, Jakarta Utara. Karena pekerjaan yang cukup berat akhirnya hanya bertahan tiga bulan karena tahu sedang hamil akhirnya istirahat dan kos baru seminggu bersama pacarnya tersebut. Pada waktu kerja di Jakarta IH juga sempat mengeluh suka kram pada perut dan diperiksakan ke bidan. Diduga karena kandungan yang lemas menjadi penyebab tiba-tiba IH menjadi penyebab janinnya keluar,” paparnya.
Sehingga dalam penyelidikan anggota, lanjut Kompol Jun, dalam kasus pembuangan janin bayi ini tidak ada unsur kesengajaan pelaku dalam menghilangkan nyawa.
“Pacar IH yang juga bapak dari janin, MAF, ojek online sudah disuruh sama IH untuk menguburkan ke TPU Bulak Gantung Cinere. Karena tidak memilik dokumen dan tidak mempunyai uang akhirnya MAF terpaksa menaruh janin bayi yang sudah terbungkus rapi dimasukan dalam tas kecil ditaruh pinggir jalan yang hanya berjarak sekitar 300 meter dari TPU dengan harapan jika ada orang yang menemukan berharap bisa langsung dikuburkan karena dekat makam Bulak Gantung,” tambahnya.
Kendati demikian, Kompol Jun menyebutkan atas perbuatan MAF membuang janin karena terpaksa karena ketidak mampuan dalam menguburkan janin ke makam.
“MAF kita kenakan Pasal 181 KUHP tentang perbuatan mengubur atau menyembunyikan hilangkan jenasah, dengan ancaman hukuman 9 bulan,” tambahnya.