Kapolres Kapuas Beri Silang Merah Foto Anggota yang Dipecat

WARTABANJAR.COM, KUALA KAPUAS – Kapolres Kapuas, AKBP Qori Wicaksono SIK, mencoret secara silang menggunakan spidol merah foto seorang anggota polisi.

Foto anggota tersebut, dibawa oleh anggota Polres lainnya di lapangan upacara para PJU Polres Kapuas, Personel dan ASN Polres Kapuas.

Pencoretan secara silang dengan spidol merah foto anggota tersebut, merupakan proses pemecatan yang dilakukan secara simbolis karena yang bersangkutan tidak hadir.

Pemecatan atau dalam istilah resminya Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia itu, dilakukan Kapolres terhadap Bripka Krestian Hein Pangedja.

Bripka Kestian Hein Pangedja merupakan Banit Si Propam Polres Kapuas, Polda Kalteng, karena telah melakukan tindakan melanggar aturan.

Selain pemecatan terhadap satu anggotanya, dalam upacara di Lapangan Mapolres Kapuas, Kapolres juga memberikan penghargaan kepada anggota.

Pemberian penghargaan itu, beradasar Keputusan Kapolres Kapuas Nomor : KEP/59/X/2022 tanggal 11 Oktober 2022 tentang pemberian penghargaan/reward kepada personel Polres Kapuas.