“Sehingga mengakibatkan pertengkaran dan juga terjadinya kekerasan,” jelas Zulpan.
Kabid Humas menuturkan, Lesti Kejora menerima KDRT pada Rabu 28 September 2022 sekitar pukul 01.51 WIB.
Ketika itu, kata Zulpan, tersangka mendorong korban Lesti Kejora hingga terjatuh.
“Kemudian menggunakan tangan tersangka dan menjatuhkan korban Lesty Kejora ke atas kasur. Setelah itu tersangka mencekik leher korban menggunakan kedua tangan tersangka,” ujar Kombes Endra Zulpan. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi







