WARTABANJAR.COM, Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI) Zainudin Amali menyampaikan terkait suporter sepakbola telah diatur dalam UU Keolahragaan Nomor 11 tahun 2022.
Menpora Amali mengaku dirinya sangat berhati-hati dalam melangkah bersama federasi sepakbola agar tak dianggap intervensi oleh FIFA.
“Tentu saya sangat hati-hati sekali, jangan sampai apa yang kita lakukan bisa ditafsirkan sebagai intervensi oleh FIFA. Tetapi lebih banyak selama ini yang pemerintah lakukan adalah pembinaan, fasilitasi dan sebagainya,” kata Menpora Amali saat menjadi narasumber pada acara Indonesia Town Hall di Studio Grand Metro TV, Jakarta, dilansir wartabanjar, Sabtu (8/10).
Menurutnya, substansi tentang suporter telah diantur jelas dalam UU Keolahragaan No.11/2022. Suporter adalah bagian dari industri sepakbola nasional.
“Misalnya, terkait suporter. Dalam UU Keolahragaan No. 11 tahun 2022 kita kuatkan suporter. Ada pasal-pasal yang mengatur tentang supporter dan mereka menjadi bagian dari sepakbola,” urainya.
“Selama ini suporter hanya dianggap sebagai konsumen. Di dalam UU ini sangat jelas hak dan kewajibannya bahkan mereka harus punya organisasi, AD-ART, keanggotaannya bahkan ada perlindungan hukumnya baik dilapangan maulun di luar,” tambah Menpora Amali.
UU yang baru ini lanjutnya, telah menempatkan suporter sebagaimana harapan para suporter. Hanya memang belum tersosialisasi. “Nah ini menjadi pekerjaan Divisi Suporter di PSSI untuk mensosialisasikan kepada klub-klub yang memiliki suporter seperti apa hak dan tanggungjawabnya,” ucap Menpora Amali.