WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Sejumlah gadis yang masih berusia belasan tahun diamankan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarbaru melalui Seksi Operasi dan Pengendalian (Opsdal).
Operasi yang dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Kota Banjarbaru Hidayaturrahman SSos MSi, mengendus adanya indikasi Pekerja Seks Komersial (PSK) yang menjajakan diri secara online.

Diduga, para remaja itu menjajakan diri dengan cara transaksi dilakukan melalui aplikasi MiChat.
“Penangkapan berbasis online beberapa remaja yang rata-rata masih di bawah umur, Kamis siang (29/9/2022) sekitar pukul 12.30 Wita” ujar Kasatpol PP.
Dia mengungkapkan, penangkapan dilakukan di beberapa lokasi berbeda, yakni kos-kosan Jalan Pandu, KelurahanKemuning, Jalan A Yani Km 36,5 dan di Jalan Bina Satria, Guntung Jingah, Loktabat Utara.

Para remaja yang diamankan itu, yakni AI (21), AZ (15) dan HA (16), 3 wanita yang terindikasi sebagai “pemain”.
Selain itu, diamankan bersama 10 remaja lainnya yang ikut terlibat dalam praktik prostitusi tersebut.
Terungkapnya prostitusi online ini, dalam percakapan melalui aplikasi dengan terang-terangan PSK online itu memasang tarif sekitar Rp 400rb dan membayar Rp 50rb setiap kali kencan kepada si penyalur jasa prostitusi online tersebut.

“Mereka kemudian diamankan bersama barang bukti berupa alat kontrasepsi, pil KB dan alat bukti lainnya ke Mako Pol PP karena terbukti melanggar Perda 6 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Pelacuran, PERDA 1 Tahun 2013 Tentang Pengaturan Usaha Rumah Kost dan PERDA Tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat,” papar Hidayaturrahman. (edj)
