Kendaraan Roda 4 Sudah Bisa Melintas di Jalan Km 171 Desa Satui Barat Tanbu

    Dia menjelaskan, agar tidak bertambah longsor maka petugas hanya memperbolehkan kendaraan roda dua saja yang melintasi Jalan A Yani Km 171 yang longsor tersebut. Sedangkan bagi mobil berukuran kecil atau mobil penumpang melewati Jalan Munawar, serta kendaraan roda enam lewat simpang empat sumpol.

    Pihaknya pun menghimbau pengendara dan masyarakat yang melewati jalan tersebut tetap mematuhi rambu dan arahan dari petugas di lapangan.

    Dirinya juga mengimbau agar tidak menyebarluaskan informasi yang membuat resah masyarakat.

    “Intinya sudah aman,” tegas Kapolsek.

    Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Kalsel, Ahmad Solhan menyampaikan, mobil roda enam diarahkan lewat jalan alternatif sedangkan mobil roda empat atau pribadi lewat jalan tengah longsor dibuatkan badan jalannya. (ehn)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Mobil Terperosok di Akses Marabahan-Margasari Jalur ke Kandangan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI