WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Hakim pada Mahkamah Agung (MA), Sudrajad Dimyati, akhirnya menyerahkan menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (23/9/2022).
Sudrajad merupakan satu dari 10 tersangka yang ditetapkan KPK usai melakukan kegiatan tangkap tangan di Jakarta dan Semarang pada Rabu (21/9).
Mengenakan kemeja batik, Sudrajad Dimyati tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.20 WIB.
Sudrajat langsung masuk ke ruang pemeriksaan di lantai dua Gedung Merah Putih KPK pada pukul 10.22 WIB.
Selain Sudrajad, para tersangka lain adalah Elly Tri Pangestu (ETP) selaku Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA, Desy Yustria (DY) selaku PNS pada Kepaniteraan MA, Muhajir Habibie (MH) selaku PNS pada Kepaniteraan MA, Redi selaku PNS MA, Albasri (AB) selaku PNS MA.
Selanjutnya, Yosep Parera (YP) selaku pengacara, Eko Suparno (ES) selaku pengacara, Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Indtidana (ID), dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID).
Terkait kasus ini, Komisi Yudisial (KY) akan melakukan pemeriksaan terhadap Sudrajad Dimyati, atas dugaan menerima suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Selain melanggar pidana, sebagai seorang hakim agung perbuatan Sudrajat juga diduga melanggar kode etik dan pedoman prilaku hakim (KEPPH).
“KY akan melakukan pemeriksaan terhadap hakim dan pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini, sesuai tugas dan kewenangan Komisi Yudisial,” kata Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata dalam konferensi pers, di kantor KY, hari ini.