“Koordinasi untuk menentukan apakah anak itu diserahkan kembali kepada orang tua atau mengikuti pendidikan pembinaan selama enam bulan,” katanya.
Pihaknya pada Rabu (14/9) telah mengagendakan hal itu tetapi, kegiatan itu batal karena tidak dihadiri keluarga korban.
“Proses hukum terhadap sistem peradilan anak, memang mekanismenya sedemikian panjang. Jadi, ini layak diketahui publik,” kata Kombes Wibowo.(aqu/rls)
Editor Restu