Berdasarkan tayangan kamera CCTV, MA mencuri dengan cara dipanggul, kemudian pria tersebut meninggalkan tempat kejadian.
“Atas semua kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 4 dan melaporkan kejadian tersebut ke kantor polsek Kusan hilir guna proses hukum lebih lanjut,” imbuh AKP H Made Rasa.
MA pun dierat dengan dugaan tindak pidana pencurian 363 KUHP Jo Pasal 362 KUH. (Has)
Editor : Hasby