Pemerintah Bakal Ganti 189.803 Unit Kendaraan Dinas ke Mobil Listrik

    Ia menambahkan selama ini dalam aturan tidak ada mengenai mobil listrik, sehingga harus ada aturan tambahan yang memasukkan standar perhitungan jenis mobil listrik yang bisa dan tepat digunakan sebagai kendaraan dinas.

    “Dengan EV apa ukurannya, kami harus membuat standar barangnya. Harus jelas ada standar barang dan kebutuhan. Ini yang kami akan membuat kalau EV contohnya apa. Ini yang sedang kami rumuskan,” tegasnya. (berbagai sumber)

    Editor: Yayu Fathilal

    Baca Juga :   Wow! Menteri Wanita di Kabinet Prabowo Ini Paling Tajir, Catatkan Kekayaan Rp5,4 Triliun

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI