WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Banyaknya Oknum yang terlibat dalam kasus pembunuhan Bharada J, harus menerima hukuman. Salah satunya hukuman demosi.
Sidang Komisi Etik Polri menjatuhkan sanksi kepada AKP Dyah Chandrawati berupa sanksi demosi. Apakah sanksi demosi itu ?.
Istilah demosi terungkap saat pembacaan sanksi terhadap Ajun Komisiaris Polisi (AKP) Dyah Chandrawati yang telah menjalani sidang Komisi Etik Polri (KKEP) pada Kamis (8/9/22). AKP Dyah Chandrawati harus menjalani sanksi demosi itu selama satu tahun.
Sanksi demosi dijatuhkan kepada AKP Dyah Chandrawati karena terbukti tidak profesional dalam mengelola senjata api dinas.
Senjata api itu terkait dengan senpi yang digunakan oleh Bharada E untuk menembak Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga.
AKP Dyah Chandrawati diduga tak melaksanakan tugas secara profesional.
Pengelolaan dan pertanggungjawaban pinjam pakai senjata api (senpi) dinas di lingkungan Divpropam Polri tidak sesuai peruntukannya atau tidak sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
Pelanggaran yang dilakukan AKP Dyah Chandrawati termasuk klasifikasi pelanggaran sedang, yaitu berupa ketidakprofesionalan dalam pengelolaan adminsitrasi senjata api dinas.
Menurut Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes. Pol. Dr. Nurul Azizah, S.I.K., M.Si., Kamis (8/9/22), hakim KKEP juga menjatuhkan sanksi lain, yakni sanksi etika.
AKP Dyah Chandrawati harus mengajukan permohonan maaf secara lisan dan tertulis di depan Tim KKEP.
Sanksi Demosi merupakan salah satu sanksi yang terdapat dalam Institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Demosi artinya memindahkan anggota polisi dari hierarki yang ia tempati ke jabatan yang lebih rendah.