WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Tiga narapidana (napi) kasus narkoba asal Kalimantan Selatan dikirim ke Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Pengiriman napi kasus narkoba ke Nusakambangan itu, dilaksanakan Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan
Hal itu, sebagai efek jera terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Kepala Divisi Pemasyarakatan Sri Yuwono yang mewakili Kakanwil Kemenkum HAM Kalsel, Lilik Sujandi, mengatakan pemindahan tersebut dilakukan bukan kepada narapidana biasa, namun bagi mantan petugas pemasyarakatan yang tebukti terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
“Tidak ada toleransi bagi petugas yang berani bermain-main dengan narkoba. Sanksinya dipecat dan dikirim ke Nusakambangan,” tegasnya melalui pers rilis dikutip wartabanjar.com, Selasa (13/9/2022).
Pemindahan dilaksanakan pada Jumat dengan pengawalan tim dari Lembaga Pemasyarakatan dan kepolisian.
Pemindahan WBP tersebut melalui transportasi udara lewat Bandara Syamsudin Noor Banjarbaru menuju Semarang, untuk selanjutnya diseberangkan ke Pulau Nusakambangan. (edj/rls)
Editor: Erna Djedi