“Hingga akhirnya korban dibawa warga ke Rumah Sakit untuk dilakukan pertolongan,” imbuhnya.
Usai melakukan aksinya, YN sebelumnya diketahui menyerahkan diri ke Polsek Cikarang Barat. mengetahui Hal itu personel Polsek Cikarang Utara menjemput pelaku hingga akhirnya berhasil diamankan bersama barang bukti sebilah pisau kecil, dan gunting.
“Saat ini terduga pelaku diamankan di Unit Reskrim Polsek Cikarang Utara guna dimintai keterangan lebih lanjut.
“Terduga dapat dijerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan, penjara,” pungkasnya.(aqu/rls)
Baca Juga
Mahfud MD Adukan Oknum Polisi Arogan Halangi Akses Jalan Warga
Editor Restu






