WARTABANJAR.COM, BATULICIN – Sindikat penipuan dengan modus menawarkan voucher pembelian barang elektronik dengan harga murah lintas provinsi berhasil dibekuk. Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu Yang di back up Resmob Polres Kutai Timur menangkap tiga perempuan dan dua pria di Kelurahan Wanasari Kecamatan Muara Wahau Kutai Timur Kalimantan Timur.
Para tersangka melakukan tindak pidana penipuan itu ditangkap sekitar pukul 08.00 Wita, Selasa (6/9).
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas Polres, AKP H Made Rasa mengatakan, setelah Polres Tanah Bumbu mendapatkan laporan dan melakukan penyelidikan pada Selasa (6/8) lalu, berhasil mengamankan tiga orang perempuan yakni Tania, Fitri, Delly dan satu orang pria, Niko Wijaya.
Selanjutnya sekitar pukul 15.00 Wita, Unit Resmob Polres Tanah Bumbu melakukan pengembangan yang diback up Resmob Polres Berau dan berhasil mengamankan satu tersangka lagi, Reka Ade Ferdinata di Jalan Aminudin Rt 19 Kelurahan Bugis Kecamatan Tanjung Redep Kabupaten Berau Kalimantan Timur.
Masing-masing tersangka berasal dari daerah yang berbeda-beda. Ada dari Lampung, Banyuasin Sumatera Selatan dan Jambi.
“Tersangka melakukan penipuan, mengaku dari Toko Multi Jaya Best Home Appliance yang berasal dari Jakarta dengan menawarkan beberapa vocher terhadap para korbannya. Setelah para Korban mendapatkan vocher, kemudian tersangka menawarkan sejumlah barang – barang elekteonik dengan harga lebih murah, karena dipotong vocher yang sudah didapatkan para korban,” katanya, Kamis (8/9).
Lanjutnya, karena itulah para korban tergiur dan mentrasfer sejumlah uang kepada tersangka. Setelah tersangka menerima uang dari para korban, tersangka menjanjikan barang elektronik tersebut bisa di ambil 15 hari kedepan, namun setelah para korban mendatangi toko tersangka di Km 04 Desa Sari Gadung Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu, tersangka sudah tidak ada di toko.







