Surat teguran pertama itu, diberikan kepada PKL yang berjualan dengan menggunakan trotoar dan menambah bangunan.
“Memberikan surat teguran pertama kepada PKL di sepanjang Jalan Djok Mentaya, yang berada di atas trotoar atau dibahu jalan maupun menambah bangunan yang menjorok sampai ke trotoar,” tulis Satpol Banjarmasin melalui laman resmi.
Ditegaskan, penertiban dalam rangka menegakkan Perda Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penggunaan Ruang Milik Jalan. (edj)
Editor: Erna Djedi







