Nama Angelina Sondakh muncul dalam kasus Putri Candrawathi setelah pemerhati anak, Seto Mulyadi, menyebut nama istri mendiang Adjie Massaid tersebut pada 25 Agustus 2022.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) tersebut mengatakan anak bungsu Putri Candrawathi yang masih berusia 1,5 tahun butuh pendampingan sehingga istri Ferdy Sambo tersebut tidak ditahan.
“Sama seperti yang sudah saya sarankan pada kasus Mbak Angelina Sondakh, waktu itu tersangka juga punya bayi. Saya pesankan mohon bersama ibunya,” kata Kak Seto kala itu.
Kepolisian pun kemudian memutuskan untuk tidak menahan Putri Candrawathi meski sudah berstatus tersangka.
Mereka menyebut sejumlah hal jadi pertimbangan, mulai dari kondisi perempuan itu yang belum stabil, alasan kemanusiaan, dan punya anak balita.
“Tadi malam sudah diperiksa dan ada permintaan dari pengacara untuk tidak dilakukan penahanan,” kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto kepada wartawan, Kamis (1/9/2022).
“Kuasa hukum menyanggupi untuk Ibu PC akan selalu kooperatif dan ada wajib lapor,” katanya.
Keputusan itu pun mengundang kontroversi di masyarakat.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengatakan tindakan penyidik yang tidak menahan Putri dengan alasan memiliki anak balita mengusik rasa keadilan di masyarakat.
“Sikap yang bisa dinilai diskriminatif apabila penyidik tidak melakukan penahanan karena pada kasus lain dimana seorang perempuan yang juga memiliki anak yang sedang di bawah umur, perlu asuhan, juga ditahan,” kata Sugeng.
“Baiq Nuril, kemudian (kasus) seorang artis yang ditangkap dan sekarang artis itu sudah meninggal dunia. Kemudian ada dulu Angelina Sondakh, itu ditahan ketika anaknya masih perlu disusui,” lanjutnya.